Pencatu berasal dari kata dasar catu.
Pencatu memiliki arti dalam kelas nomina atau kata benda sehingga pencatu dapat menyatakan nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata pencatu adalah orang (panitia, organisasi, dan sebagainya) yang menentukan banyaknya catu. Arti lainnya dari pencatu adalah pemberi catu.