Pencolengan berasal dari kata dasar coleng.
Pencolengan memiliki arti dalam kelas nomina atau kata benda sehingga pencolengan dapat menyatakan nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata pencolengan adalah proses, cara, perbuatan mencoleng. Arti lainnya dari pencolengan adalah pencurian dengan kekerasan. Contoh: Pencolengan melalui pelabuhan udara atau laut sudah dapat ditertibkan.