Pendapat umum berasal dari kata dasar pendapat.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti pendapat umum adalah kepercayaan dan sikap orang yang umumnya berkisar pada masalah yang berhubungan dengan fakta dan keinginan. Arti lainnya dari pendapat umum adalah pendapat sebagian besar masyarakat.