Pendapatan masyarakat berasal dari kata dasar pendapatan.
Pendapatan bersih masyarakat ditambah dengan upah keluarga yang layak, upah tenaga luar dalam bentuk uang atau bahan, dan pajak.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti pendapatan masyarakat adalah pendapatan bersih masyarakat ditambah dengan upah keluarga yang layak, upah tenaga luar dalam bentuk uang atau bahan, dan pajak.