Pendukung hukum berasal dari kata dasar pendukung.
Subjek hukum (orang yang sedang dalam beperkara seperti tertuduh dalam pengadilan pidana).
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti pendukung hukum adalah subjek hukum (orang yang sedang dalam beperkara seperti tertuduh dalam pengadilan pidana).