Pengacara memiliki 3 arti.
Pengacara berasal dari kata dasar acara.
Pengacara adalah sebuah homonim karena arti-artinya memiliki ejaan dan pelafalan yang sama tetapi maknanya berbeda.
Pengacara memiliki arti dalam kelas nomina atau kata benda sehingga pengacara dapat menyatakan nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata pengacara adalah pembela perkara. Arti lainnya dari pengacara adalah pendamping tergugat (terdakwa).