Pengakuan de jure berasal dari kata dasar pengakuan.
Pengakuan terhadap suatu pemerintahan secara hukum, ditandai dengan adanya pertukaran wakil diplomatik di antara kedua negara.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti pengakuan de jure adalah pengakuan terhadap suatu pemerintahan secara hukum, ditandai dengan adanya pertukaran wakil diplomatik di antara kedua negara.