Pengesahan berasal dari kata dasar sah.
Pengesahan memiliki arti dalam kelas nomina atau kata benda sehingga pengesahan dapat menyatakan nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata pengesahan adalah proses, cara, perbuatan mengesahkan. Arti lainnya dari pengesahan adalah pengakuan berdasarkan hukum.