Penggeledahan berasal dari kata dasar geledah.
Penggeledahan memiliki arti dalam kelas nomina atau kata benda sehingga penggeledahan dapat menyatakan nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata penggeledahan adalah proses, cara, perbuatan menggeledah. Arti lainnya dari penggeledahan adalah pemeriksaan (orang, rumah, dan sebagainya) untuk mencari sesuatu. Contoh: Penggeledahan dari rumah ke rumah dilakukan terus, tetapi belum ditemukan bukti-bukti yang nyata.