Penggelap berasal dari kata dasar gelap.
Penggelap memiliki arti dalam kelas nomina atau kata benda sehingga penggelap dapat menyatakan nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata penggelap adalah orang yang mengelapkan. Arti lainnya dari penggelap adalah orang yang menggunakan (uang, barang, dan sebagainya) secara tidak sah.