Penggugat berasal dari kata dasar gugat.
Penggugat memiliki arti dalam kelas nomina atau kata benda sehingga penggugat dapat menyatakan nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan.
Orang yang menggugat.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata penggugat adalah orang yang menggugat. Penggugat berasal dari kata dasar gugat.