Penghalau memiliki 2 arti.
Penghalau berasal dari kata dasar halau.
Penghalau adalah sebuah homonim karena arti-artinya memiliki ejaan dan pelafalan yang sama tetapi maknanya berbeda.
Penghalau memiliki arti dalam kelas nomina atau kata benda sehingga penghalau dapat menyatakan nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata penghalau adalah orang yang menghalau. Arti lainnya dari penghalau adalah alat untuk menghalau.