Penghalauan berasal dari kata dasar halau.
Penghalauan memiliki arti dalam kelas nomina atau kata benda sehingga penghalauan dapat menyatakan nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata penghalauan adalah proses, cara, perbuatan menghalau. Arti lainnya dari penghalauan adalah pengusiran. Contoh: Penghalauan gerombolan gajah dilakukan dengan bantuan penduduk setempat.