Penjara memiliki arti dalam kelas nomina atau kata benda sehingga penjara dapat menyatakan nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata penjara adalah bangunan tempat mengurung orang hukuman. Arti lainnya dari penjara adalah bui.