Penjatuhan pidana berasal dari kata dasar penjatuhan.
Penjatuhan pidana memiliki arti dalam bidang ilmu hukum.
Hal yang berhubungan dengan pernyataan hakim dalam memutuskan perkara dan menjatuhkan hukuman.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti penjatuhan pidana adalah hal yang berhubungan dengan pernyataan hakim dalam memutuskan perkara dan menjatuhkan hukuman. Penjatuhan pidana berasal dari kata dasar penjatuhan.