Penyidik pegawai negeri sipil berasal dari kata dasar penyidik.
Pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi kewenangan khusus sesuai dengan undang-undang untuk menyidik.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti penyidik pegawai negeri sipil adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi kewenangan khusus sesuai dengan undang-undang untuk menyidik.