Arti Penyidik Pembantu di Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)

Penyidik pembantu berasal dari kata dasar penyidik.

arti penyidik pembantu

Penyidik Pembantu

Pejabat kepolisian republik indonesia yang diberi kewenangan tertentu untuk melakukan tugas penyidikan, diatur dalam kitab undang-undang hukum acara pidana.

Kesimpulan

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti penyidik pembantu adalah pejabat kepolisian republik indonesia yang diberi kewenangan tertentu untuk melakukan tugas penyidikan, diatur dalam kitab undang-undang hukum acara pidana.

Terkait