Penyidik pembantu berasal dari kata dasar penyidik.
Pejabat kepolisian republik indonesia yang diberi kewenangan tertentu untuk melakukan tugas penyidikan, diatur dalam kitab undang-undang hukum acara pidana.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti penyidik pembantu adalah pejabat kepolisian republik indonesia yang diberi kewenangan tertentu untuk melakukan tugas penyidikan, diatur dalam kitab undang-undang hukum acara pidana.