Penyuluh pertanian lapangan berasal dari kata dasar penyuluh.
Penyuluh yang bertugas untuk melaksanakan kegiatan penyuluhan pertanian dan pembaharuan pertanian di pedesaan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti penyuluh pertanian lapangan adalah penyuluh yang bertugas untuk melaksanakan kegiatan penyuluhan pertanian dan pembaharuan pertanian di pedesaan.