Penyunting pengelola berasal dari kata dasar penyunting.
Penyunting yang mempunyai tugas dan wewenang mengelola dan melaksanakan kegiatan penyuntingan atau penyiapan naskah siap cetak atau penyusunan dan perakitan film, pita rekaman, atau perencanaan dan penerbitan media massa cetak.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti penyunting pengelola adalah penyunting yang mempunyai tugas dan wewenang mengelola dan melaksanakan kegiatan penyuntingan atau penyiapan naskah siap cetak atau penyusunan dan perakitan film, pita rekaman, atau perencanaan dan penerbitan media massa cetak.