Perahu cadangan berasal dari kata dasar perahu.
Perahu cadangan memiliki arti dalam bidang ilmu perkapalan.
Perahu karet yang mengangkut penumpang dan awak kapal dalam keadaan darurat.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti perahu cadangan adalah perahu karet yang mengangkut penumpang dan awak kapal dalam keadaan darurat. Perahu cadangan berasal dari kata dasar perahu.