Perangkat desa berasal dari kata dasar perangkat.
Alat kelengkapan pemerintah desa yang terdiri atas sekretariat desa, kepala dusun, dan sebagainya.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti perangkat desa adalah alat kelengkapan pemerintah desa yang terdiri atas sekretariat desa, kepala dusun, dan sebagainya.