Percatutan berasal dari kata dasar catut.
Percatutan memiliki arti dalam kelas nomina atau kata benda sehingga percatutan dapat menyatakan nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata percatutan adalah perihal perbuatan mencatut. Arti lainnya dari percatutan adalah jual beli secara gelap.