Perdikan memiliki arti dalam kelas nomina atau kata benda sehingga perdikan dapat menyatakan nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan.
Orang (daerah) yang dibebaskan dari kewajiban membayar pajak kepada pemerintah (pada zaman belanda).
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata perdikan adalah orang (daerah) yang dibebaskan dari kewajiban membayar pajak kepada pemerintah (pada zaman belanda).