Peristiwa hukum berasal dari kata dasar peristiwa.
Keadaan, kejadian, atau sikap tindak yang menimbulkan tindakan hukum.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti peristiwa hukum adalah keadaan, kejadian, atau sikap tindak yang menimbulkan tindakan hukum.