Arti Peristiwa Hukum di Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)

Peristiwa hukum berasal dari kata dasar peristiwa.

arti peristiwa hukum

Peristiwa Hukum

Keadaan, kejadian, atau sikap tindak yang menimbulkan tindakan hukum.

Kesimpulan

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti peristiwa hukum adalah keadaan, kejadian, atau sikap tindak yang menimbulkan tindakan hukum.

Terkait

Iklan tertutup dalam 10 detik