Peristiwa hukum internasional berasal dari kata dasar peristiwa.
Peristiwa di bidang internasional yang dikuasai oleh hukum.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti peristiwa hukum internasional adalah peristiwa di bidang internasional yang dikuasai oleh hukum.