Perkawinan levirat berasal dari kata dasar perkawinan.
Perkawinan seorang janda dengan saudara kandung bekas suaminya yang telah meninggal dunia berdasarkan adat-istiadat yang berlaku dalam masyarakat yang bersangkutan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti perkawinan levirat adalah perkawinan seorang janda dengan saudara kandung bekas suaminya yang telah meninggal dunia berdasarkan adat-istiadat yang berlaku dalam masyarakat yang bersangkutan.