Perlembagaan memiliki 2 arti.
Perlembagaan berasal dari kata dasar lembaga.
Perlembagaan adalah sebuah homonim karena arti-artinya memiliki ejaan dan pelafalan yang sama tetapi maknanya berbeda.
Perlembagaan memiliki arti dalam kelas nomina atau kata benda sehingga perlembagaan dapat menyatakan nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan.
Perlembagaan termasuk dalam ragam bahasa arkais.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata perlembagaan adalah hal berlembaga. Arti lainnya dari perlembagaan adalah undang-undang dasar negara.