Peruntukan berasal dari kata dasar untuk.
Peruntukan memiliki arti dalam kelas nomina atau kata benda sehingga peruntukan dapat menyatakan nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata peruntukan adalah hal memperuntukkan. Arti lainnya dari peruntukan adalah hal (bagian) yang disediakan untuk.