Pidana badan berasal dari kata dasar pidana.
Pidana yang dikenakan terhadap tubuh atau anggota badan seseorang yang melanggar hukum (seperti pemotongan anggota badan, pencambukan, atau cap bakar).
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti pidana badan adalah pidana yang dikenakan terhadap tubuh atau anggota badan seseorang yang melanggar hukum (seperti pemotongan anggota badan, pencambukan, atau cap bakar).