Pinjaman terjamin berasal dari kata dasar pinjaman.
Pinjaman terjamin memiliki arti dalam bidang ilmu ekonomi dan keuangan.
Pinjaman yang dijamin dengan harta benda tertentu.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti pinjaman terjamin adalah pinjaman yang dijamin dengan harta benda tertentu. Pinjaman terjamin berasal dari kata dasar pinjaman.