Polis bernilai berasal dari kata dasar polis.
Polis yang mencantumkan jumlah ganti rugi dalam hal terjadi kerugian atas barang yang dipertanggungkan tanpa memperkirakan harga sebenarnya barang itu.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti polis bernilai adalah polis yang mencantumkan jumlah ganti rugi dalam hal terjadi kerugian atas barang yang dipertanggungkan tanpa memperkirakan harga sebenarnya barang itu.