Praduga memiliki arti dalam kelas nomina atau kata benda sehingga praduga dapat menyatakan nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata praduga adalah anggapan tentang sesuatu tanpa (harus) membuktikannya terlebih dahulu. Arti lainnya dari praduga adalah prasangka.