Protektorat memiliki arti dalam kelas nomina atau kata benda sehingga protektorat dapat menyatakan nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan.
Tanah (negara) yang di bawah perlindungan negara lain.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata protektorat adalah tanah (negara) yang di bawah perlindungan negara lain.