5 Arti Kata Protokol di Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)

Protokol memiliki 5 arti.

Protokol adalah sebuah homonim karena arti-artinya memiliki ejaan dan pelafalan yang sama tetapi maknanya berbeda.

Protokol memiliki arti dalam kelas nomina atau kata benda sehingga protokol dapat menyatakan nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan.

Protokol termasuk dalam ragam bahasa cakapan.

arti protokol

Protokol

Nomina (kata benda)

  1. Surat-surat resmi yang memuat hasil perundingan (persetujuan dan sebagainya)
  2. Peraturan upacara di istana kepala negara atau berkenaan dengan penyambutan tamu-tamu negara dan sebagainya
  3. Tata cara (upacara dan sebagainya) yang secara internasional berlaku dalam hubungan diplomatik
  4. Orang yang bertugas mengatur jalannya upacara
  5. Aturan yang mengatur peraturan pesan dalam jejaring komunikasi atau antara dua atau lebih peranti

Gabungan Kata Protokol

  1. Protokol internet
  2. Protokol komunikasi

Kesimpulan

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata protokol adalah surat-surat resmi yang memuat hasil perundingan (persetujuan dan sebagainya). Arti lainnya dari protokol adalah peraturan upacara di istana kepala negara atau berkenaan dengan penyambutan tamu-tamu negara dan sebagainya.

Terkait

Iklan tertutup dalam 10 detik