Protokol memiliki 5 arti.
Protokol adalah sebuah homonim karena arti-artinya memiliki ejaan dan pelafalan yang sama tetapi maknanya berbeda.
Protokol memiliki arti dalam kelas nomina atau kata benda sehingga protokol dapat menyatakan nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan.
Protokol termasuk dalam ragam bahasa cakapan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata protokol adalah surat-surat resmi yang memuat hasil perundingan (persetujuan dan sebagainya). Arti lainnya dari protokol adalah peraturan upacara di istana kepala negara atau berkenaan dengan penyambutan tamu-tamu negara dan sebagainya.