Provinsi memiliki arti dalam kelas nomina atau kata benda sehingga provinsi dapat menyatakan nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan.
Wilayah atau daerah yang dikepalai oleh gubernur.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata provinsi adalah wilayah atau daerah yang dikepalai oleh gubernur.