Purnatugas memiliki arti dalam kelas adjektiva atau kata sifat sehingga purnatugas dapat mengubah kata benda atau kata ganti, biasanya dengan menjelaskannya atau membuatnya menjadi lebih spesifik.
Berkenaan dengan keadaan setelah berakhir masa tugas.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata purnatugas adalah berkenaan dengan keadaan setelah berakhir masa tugas.