Rapat terbatas berasal dari kata dasar rapat.
Rapat yang membahas persoalan khusus dan dihadiri pesertanya terbatas dengan surat undangan resmi.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti rapat terbatas adalah rapat yang membahas persoalan khusus dan dihadiri pesertanya terbatas dengan surat undangan resmi.