Reasuransi memiliki arti dalam kelas nomina atau kata benda sehingga reasuransi dapat menyatakan nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan.
Pengasuransian balik (oleh perusahaan asuransi) atas sesuatu yang telah diasuransikan oleh pihak lain (kepada perusahaan asuransi tersebut) kepada perusahaan asuransi lainnya.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata reasuransi adalah pengasuransian balik (oleh perusahaan asuransi) atas sesuatu yang telah diasuransikan oleh pihak lain (kepada perusahaan asuransi tersebut) kepada perusahaan asuransi lainnya.