Rebewes memiliki arti dalam kelas nomina atau kata benda sehingga rebewes dapat menyatakan nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan.
Surat izin mengemudi (mobil, motor).
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata rebewes adalah surat izin mengemudi (mobil, motor).