Reformasi hukum berasal dari kata dasar reformasi.
Perubahan secara drastis untuk perbaikan dalam bidang hukum dalam suatu masyarakat atau negara.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti reformasi hukum adalah perubahan secara drastis untuk perbaikan dalam bidang hukum dalam suatu masyarakat atau negara.