Regensi memiliki arti dalam kelas nomina atau kata benda sehingga regensi dapat menyatakan nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan.
Perkantoran, yuridiksi, atau pemerintahan di bawah kendali pejabat setingkat gubernur.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata regensi adalah perkantoran, yuridiksi, atau pemerintahan di bawah kendali pejabat setingkat gubernur.