Regularisasi memiliki arti dalam kelas nomina atau kata benda sehingga regularisasi dapat menyatakan nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata regularisasi adalah hal membuat biasa. Arti lainnya dari regularisasi adalah hal membuat (menjadikan) teratur atau simetris.