Reklasering memiliki arti dalam bidang ilmu hukum.
Reklasering memiliki arti dalam kelas nomina atau kata benda sehingga reklasering dapat menyatakan nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan.
Pengembalian kepada masyarakat atau kepada kehidupan yang biasa (seperti memberi bantuan kepada orang-orang yang baru keluar dari penjara, mengawasi orang yang dihukum dengan syarat).
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata reklasering adalah pengembalian kepada masyarakat atau kepada kehidupan yang biasa (seperti memberi bantuan kepada orang-orang yang baru keluar dari penjara, mengawasi orang yang dihukum dengan syarat). Reklasering memiliki arti dalam bidang ilmu hukum.