Residivis memiliki arti dalam kelas nomina atau kata benda sehingga residivis dapat menyatakan nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata residivis adalah orang yang pernah dihukum mengulangi tindak kejahatan yang serupa. Arti lainnya dari residivis adalah penjahat kambuhan. Contoh: Terdakwa tergolong residivis yang pernah dijatuhi hukuman dua tahun.