Salat jenazah berasal dari kata dasar salat.
Salat untuk orang muslim yang meninggal, dilakukan dengan empat takbir, hukumnya fardu kifayah.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti salat jenazah adalah salat untuk orang muslim yang meninggal, dilakukan dengan empat takbir, hukumnya fardu kifayah.