Sanksi memiliki 4 arti.
Sanksi adalah sebuah homonim karena arti-artinya memiliki ejaan dan pelafalan yang sama tetapi maknanya berbeda.
Sanksi memiliki arti dalam bidang ilmu hukum.
Sanksi memiliki arti dalam kelas nomina atau kata benda sehingga sanksi dapat menyatakan nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata sanksi adalah tanggungan (tindakan, hukuman, dan sebagainya) untuk memaksa orang menepati perjanjian atau menaati ketentuan undang-undang (anggaran dasar, perkumpulan, dan sebagainya). Contoh: Dalam aturan tata tertib harus ditegaskan apa sanksinya kalau ada anggota yang melanggar aturan-aturan itu. Arti lainnya dari sanksi adalah tindakan (mengenai perekonomian dan sebagainya) sebagai hukuman kepada suatu negara. Contoh: Dewan keamanan pbb mengadakan sanksi terhadap negara yang menyerang negara lain.