Sekretaris negara berasal dari kata dasar sekretaris.
Pemimpin sekretariat negara sebagai unsur staf yang membantu presiden dalam menyelenggarakan tugas dan kewajibannya.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti sekretaris negara adalah pemimpin sekretariat negara sebagai unsur staf yang membantu presiden dalam menyelenggarakan tugas dan kewajibannya.