Sekretaris kabinet berasal dari kata dasar sekretaris.
Pemimpin sekretariat kabinet sebagai unsur staf yang membantu kabinet dalam menyelenggarakan tugas dan kewajibannya.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti sekretaris kabinet adalah pemimpin sekretariat kabinet sebagai unsur staf yang membantu kabinet dalam menyelenggarakan tugas dan kewajibannya.