Sekretaris daerah berasal dari kata dasar sekretaris.
Pemimpin sekretariat daerah sebagai unsur staf yang membantu kepala daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti sekretaris daerah adalah pemimpin sekretariat daerah sebagai unsur staf yang membantu kepala daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah.