Sertifikat kelahiran berasal dari kata dasar sertifikat.
Surat bukti kelahiran yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti sertifikat kelahiran adalah surat bukti kelahiran yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.